Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Masjid Abdurrosyid awalnya merupakan tanah dan bangunan rumah milik Almarhum H. Abdurrosyid bin H. Abdurachman yang luasnya kurang lebih 340 meter persegi. Sepeninggal beliau, tanah dan bangunan tersebut menjadi hak ahli waris karena ybs tidak mempunyai anak / keturunan, sesuai dengan kesepakatan dan keikhlasan para ahli waris beserta istri dan anak angkatnya tanah dan bangunan tersebut diwakafkan dan dihibahkan untuk tempat peribadatan dan kegiatan sosial keagamaan dengan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Muhammadiyah Ranting Krapyak Kidul (sesuai dengan surat pernyataan ahli waris)Guna menguatkan keberadaan dan kepemilikan hak atas tanah wakaf oleh Persyarikatan Muhammadiyah Pekalongan, maka pada tahun 1998 diajukan ke Badan Pertanahan Nasional / Kantor Pertanahan Kota Pekalongan untuk diterbitkan sertifikat, dan pada tanggal 12 Februari 1999 dikeluarkan sertifikat tanah wakaf No. 1 dengan Nazhir Muhammadiyah Cabang Pekalongan Utara.Sejak saat itulah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Krapyak Kidul beserta para jamaah masjid mengaktifkan untuk memanfaatkan fasilitas itu sebagai tempat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan.
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْØÙŽÙ…ْد٠للهÙ..